Sumber Dana Bank


SUMBER-SUMBER DANA BANK

 

  1. PENGERTIAN SUMBER – SUMBER DANA BANK

Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana (funding)

Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening / account)

Contoh simpanan :     Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito (Time Deposit).

  1. Menyalurkan dana (lending)

Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit)

  1. Memberikan Jasa-jasa lainnya (service)

Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi.

Sumber dana yang dikumpulkan oleh suatu bank mempunyai sifat loanable funds, unloanable funds, dan equity funds. Dimana loanable funds dimaksudkan dana tersebut dapat disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga (secondary reserve), sementara itu yang unloanable funds adalah dana yang hanbisa digunakan sebagai primary reserve. Sedangkan Equity Funds merupakan dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap.

Bicara tentang sumber dana, terdapat tiga sumber dana bagi bank, yaitu :

  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana Intern)

Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh dari :

  • setoran modal pemegang saham
  • cadangan bank (laba tahun lalu)
  • laba bank yang belum dibagikan (modal sementara)
  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana ekstern)

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan  merupakan  ukuran  keberhasilan  bank jika  mampu  membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Contoh sumber dana ini

  • Giro
  • Tabungan
  • Deposito
  1. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.

Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan siftnya hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain :

  • Kredit Likuiditas   Bank  Indonesia,   merupakan   kredit  dari   BI   bagi   bank  yang mengalamu kesulitan likuiditas.
  • Pinjaman Antar Bank (call money), biasanya dilakukan bank jika mengalami kalah kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
  • Pinjaman dari bank-bank luar negeri
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini bank yang menerbitkan SBPU

yang kemudian diperjualbelikan pada pihak yang berminat.

 

  1. SIMPANAN GIRO (DEMAND DEPOSIT)

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah : ‘ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.’

Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:

  1. CEK (Cheque)

Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :

  • terdapat perkataan “CEK”
  • harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
  • nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
  • tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :

  • tersedianya dana
  • ada materai yang cukup
  • jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
  • jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
  • memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
  • ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen0
  • tidak diblokir pihak berwenang
  • resi cek sudah kembali
  • endorsment cek sempurna
  • rekening belum ditutup

Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:

  1. Cek atas nama, -> cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
    C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
  2. Cek atas unjuk, -> cek yang tidak tertulis nama seseorang atau  badan
    tertentu.Contoh: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
  3. Cek silang -> Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
    tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
  4. Cek mundur -> cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
    Contoh: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
  5. Cek kosong -> cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
  6. BILYET GIRO (BG)

BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.

  1. Alat lainnya.

Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya. (kliring) Perbedaan Cek dan BG

Keterangan CEK BG
1.   Identitas 2.   sifat

3.   tanggal

Atas nama / atau unjuk Tunai

Hanya 1 tanggal

Atas nama Non tunai

Ada 2 tanggal

 

  1. SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah : ‘ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang dipersamakan.’

  1. SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’

Jenis-jenis Deposito

  1. Deposito berjangka -> deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah
  2. Sertifikat Deposito -> deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
  3. Deposito on call -> deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.

PERTEMUAN 4

KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA

  1. PENGERTIAN PENGALOKASIAN DANA

Kegiatan bank yang kedua setelah kegiatan menghimpun dana dari amsyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarkaat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana.

Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank.

Arti lain dari alokasi dana adlah menjula kembali dana yang dieproleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ni tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan uatama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima daro alokasi dana tertentu. Oleh karena itu baik faktor-faktor dana maupun alokasi dana memegang peranan  yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat ber[engaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.

Pembahasan dalam bab ini hanya dikhusukan kepada alokasi dana yang paling utama dan paling penting bagi kegiatan perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.

  1. PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN

Menurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan phak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan ituberdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebuts setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian ada kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian tercakup hak dan kewajiban masing-masingt pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.

Dalam arti luas, kredit diartikan sebagai keprecayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti pula “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya adalah si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa si nasabah dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya , jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analsiis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.

Pemberian kredit tanpa dianalsiis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenarnya tidaklayak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan nakan sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidakd apat dihindari oleh nasabah. Misalnya banjir, gempa bumi atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.

Jika kredit yang diberikan mengalami kemacetan , maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam. Hal ni dilakukan karena bank melihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika memang asih bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.

 

  1. UNSUR – UNSUR KREDIT

Unsur-Unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :

  1. Kepercayaan

Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang, atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank , dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap ansabah pemohon kredit.

  1. Kesepakatan

Disamping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pembeli kredit denga si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masig-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

  1. Jangka Waktu

Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa [engembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek , jangka menengah atau jangka panjang.

  1. Resiko

Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya / macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resiko demikina pula sebaliknya.  Resiko ini menjadi tanggungan pihak bank, baik resiko yang disengaja oleh ansabah yang lalai, maupun resiko yang tidak disengaja, mislnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.

  1. Balas Jasa

Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.

  1. TUJUAN DAN FUNGSI KREDIT

Tujuan uatama pemberian suatu kredit adalah :

  1. Mencari Keuntungan

Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh pihak bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

  1. Membantu Usaha Nasabah

Tujuan lainnya adlah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut , maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

  1. Membantu Pemerintah

Bagi pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.

Disamping tjuan kredit di atas, pemberian fasilitas kredit juga memliki beberapa fungsi sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan daya guna uang

Dengan adanya kredit dapat menignkatkan daya guna uang masdunya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. . dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk mneghasilakn barang atau jasa oleh si penerima kredit.

  1. Untuk meningkatkan perederan dan lalu lintas uang

Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekaurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.

  1. Untuk meningkatkan daya guna barang

Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mnegolah barang yang idak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.

  1. Meningkatkan peredaran uang

Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.

  1. Sebagai alat stabilitas ekonomi

Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi karenad engan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat . kemudian dapat pula kredit membantu dalam  ekspor barnag dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.

  1. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha

Bagi penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya sedikit.

  1. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan

Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah nkredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentunya membutuhkan tenaga kerja sehinga dapat pula mengurangi pengangguran. Disamping itu bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat menignkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan.

  1. Untuk meningkatkan hubungan internasional

Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian rkedit oleh negara lain akan menignkatkan kerjasama di bidang lainnya.

 

 

  1. JENIS-JENIS KREDIT

Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :

  1. Dilihat dari segi kegunaan
    • Kredit Investasi

Biasanya digunakan untuk keperluan usaha atau membangun proyek/pabrik baru untk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau memberli mesin-mesin.

  • Kredit Modal Kerja

Digunakan untuk kerpeluan menignkatkan produksi dalam oerpasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baki, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainya.

  1. Dilihat dari segi tujuan kredit
    • Kredit Produktif

Kredit yang digunakan untuk penignkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagi contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian kana mengahsilkan produk pertanian atau kredit pertambnagan menghasilkan barang tambang atau kredit industri lainnya.

  • Kredit Konsumtif

Kredit yang dugunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan suaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, dan lain-lain.

  • Kredit Perdagangan

Kredit yang digunakan untuk perdagangan, baisanya untuk membeli barang dagangan yang pembarayannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada suplier atau age-agen perdagangan yang akan membeli branag dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.

 

 

 

  1. Dilihat dari segi jangka waktu
    • Kredit Jangka Pendek

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan bisanya digunakan untuk kepentingan modal kerja.

  • Kredit Jangka Menengah

Jangka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai dengan 3 tiga tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian

  • Kredit Jangka Panjang

Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun.

  1. Dilihat dari segi jaminan
    • Kredit dengan jaminan

Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai dengan jaminana yang diberika calon debitur.

  • Kredit tanpa jaminan

Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha , karakter serta loyalitas atau nama baik calon debitur selama ini.

  1. Dilihat dari segi sektor usaha
    • Kredit pertanian

Kredit pertanian merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor pertanianatau perkebunan rakyat. Kredit sektor pertanian dan perkebunan dapat berupa kredit jangka pendek atau jangka panjang.

  • Kredit peternakan

Kredit peternakan dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.

  • Kredit industri

Kredit industri yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.

  • Kredit pertambangan

Kredit pertambnagan, jenis usaha tambang yang dibiayai biasanya dalam jangka panjang , seperti tambang emas, minyak atau timah.

  • Kredit pendidikan

Kredit pendidikan merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.

  • Kredit profesi

Kredit perumahan, yatiu rkedit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.

  • Kredit perumahan

 

  1. PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT

Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan, maka bank harus merasa bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut dieproleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya seperti melalui prosedur penialian yang benar.

Ada dua cara kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan ansabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5 C dan 7 P. Adapun analisis dengan menggunakan 5 C adalah :

  1. Character

Suatu keyakinan bahwa sifat, watak dari orang-orang  yang akan diberikan kredit yang dapat benar-benar dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabahbaik yang bersifat latar belang pernikahan maupun yang bersiat pribadi.

  1. Capacity

Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemmapuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-letentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini.

  1. Capital

Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif dilihat dari laporan keuangan degngan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekrang ini.

  1. Collateral

Merupakan jaminan yang diberikan oleh pihak nsabah baik yang bersifat fisil maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

  1. Condition

Dalam menilai kredit, hendaknya uga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang sesuai dengan sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hednaknya benar-benar memiliki prospek yang baikm sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

Kemudian penilaian kredit dengan metode analisis 7 P adalah sebagai berikut :

  1. Personality

Atu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personalityjuga menackup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam manghadapi suatu masalah.

  1. Party

Yaitumengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasrkan modal, loyalitas sera karakternya. Sehingga nasabah dapat digoolongkan ke golongan teretntu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.

  1. Purpose

Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan ansabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif dan lain sebagainya.

 

  1. Prospect

Yaitu untuk menilai suaha nasabah di amsa yang akan datangmenguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.

  1. Payment

Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sketor lainnya.

  1. Profitability

Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.

  1. Protection

Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

  1. ASPEK-ASPEK PENILAIAN KREDIT

Disamping menggunakan prinsip 5 C dan 7 P, maka penialian suatu kredit layak atau tidaknya untuk diberikan dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan nama se\tudi kelayakan bisnis. Penilaian dengan model ini bioasaynya dgunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang. Aspek-aspek yang dinilai antara lain :

  1. Aspek Yuridis / Hukum

Yang bank nilai dalam aspek ini adalah amsalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akter pendirian perusahaan sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemiliki dan besarnya modalnya amsing-masing pemilik, kemudian juga diteliti keabsahannya adalah seperti :

  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  • Sura Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
  • Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifikat tanah
  1. Aspek Pemasaran

Dalam aspek ini yag kita nilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan diamsa yang aka datang prosepknya bagaimana. Yang perlu diteliti adalam aspek ini adalah :

  • Pemasaran produknya minimal 3 bulan yang lalu atau 3 tahun yang lalu
  • Rencana penjualan dan produksi minimal 3 bulan atau 3 tahun yang akand atang
  • Peta kekuatan pesaing yang ada
  • Prospek prosuk secara keseluruhan
  1. Aspek Keuangan

Aspek yang dinilai adalah sumber dana yang dimiliki untukmembiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Di samping itu hendaknya dibuatkan cashflow darpada keuangan perusahaan.

Penilaian bank dari segi aspek keuangan biasanya dengan suatu kriteria kelayakan investasi yang mencakup antara lain :

  • Rasio-rasio keuangan
  • Payback Period (PP)
  • Net Present Value (NPV)
  • Profitability Index (PI)
  • Internal Rate of Return (IRR)
  • Break Even Point (BEP)
  1. Aspek Teknis / Operasi

Aspek ini membahas masalah yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, lay out uangan dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.

  1. Aspek Manajemen

Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya mansuai yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada dan pertimbangan lainnya.

  1. Aspek Sosial Ekonomi

Menganalisis dampaknya terhadap perekoonomian dan masyarkat umum seperti :

  • Meningkatnya ekspor barang
  • Mengurangi pengangguran atau lainnya
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Tersedianya sarana dan rpasarana
  • Membuka islasi daerah tertentu.
  1. Aspek AMDAL

 

  1. TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET

Sepandai apapun analis kredit dalam menganalisis setip permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti ada, hal ni disebabkan oleh 2 unsur sebagai berikut :

  1. Dari Pihak Perbankan

Artinya dalam melakukan analsisya, pihak analis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak calon debitur sehingga dalam analsiisnya dilakukans ecara subjektif dan curang.

  1. Dari Pihak Nasabah

Dari pihak nasabah, kemacetan kredit dapat terjadi akibat 2 hal yaitu :

  • Adanya unsur kesengajaan . dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya usnur kemauan untuk membayar.
  • Adanya unsur tidak sengaja. Artinya debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu.

Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit yang terkena musibah atau faktor force majeur atau melakukan penyitaan bagi kredit  yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian.

Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan antara lain :

 

  1. Rescheduling
  1. Memperpanjang jangka waktu

Dalam hal ini debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.

  1. Memperpanjang jangka angsuran

Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang, pembayarannya pun misalnya dari 36 kali menhadi 48 kali dan hal ni tentu saja jumlah angsuran pun menjadi kecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.

  1. Reconditioning

Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :

  1. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok
  2. Penundaan pembayran bunga sampai waktu tertentu

Dalam hal penundaan pembarayan bunga samapai waktuy tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjaman tetap harus dibayar seperti biasa.

  1. Penurun suku bunga

Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah.sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20% diturunkan menjadi 18%. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan mempengaruhi jumlah angsuran yang smeakin mengecil sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.

  1. Pembebasan bunga

Dalam pembebasan bunga diberikan kepaa ansabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.

 

  1. Restructuring
    1. Dengan menabah jumlah kredit
    2. Dengan menambah jumlah equity dengan cara menyetor uang tunai atau memberikan tambahan dari pemilik.
  2. Kombinasi

Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang di atas.

  1. Penyitaan Jaminan

Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya.

 

,

Leave a Reply