Renungan Jumat


Dikutip dari Buku Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi mengenai:

Bersegera Kepada Kebaikan Dan Menganjurkan Kepada Orang Yang Menuju Kebaikan Supaya Menghadapinya Dengan Sungguhsungguh Tanpa Keragu-raguan

Allah Ta’ala berfirman:

“Maka berlomba-lombalah engkau sekalian untuk mengerja-kan berbagai kebaikan.” (al-

Baqarah: 148)

Allah Ta’ala berfirman pula:

“Dan bersegeralah engkau sekalian menuju pada pengampunan dari Tuhanmu dan juga

memasuki syurga yang luasnya adalah seperti langit dan bumi, disediakan untuk orang-orang yang

bertaqwa.” (ali-lmran: 133)

Adapun Hadis-hadisnya ialah:

  1. Pertama: Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Bersegeralah engkau sekalian untuk melakukan amalan-amalan – yang bagus-bagus –

sebelum datangnya bermacam-macam fitnah yang diumpamakan sebagai potonganpotongan

dari malam yang gelap gulita.” 10

Berpagi-pagi seseorang itu menjadi orang mu’min dan bersore-sore menjadi orang

kafir, ada lagi yang bersore-sore masih sebagai seorang mu’min, tetapi berpagi-pagi telah

menjadi seorang kafir. Orang itu menjual agamanya dengan harta dari keduniaan.” (Riwayat

Muslim)

  1. Kedua: Dari Abu Sirwa’ah (dengan kasrahnya sin yang muhmalah dan boleh pula

dengan difathahkannya), yaitu ‘Uqbah bin al-Harits r.a., katanya: “Saya bersembahyang di

belakang Nabi s.a.w. di Madinah yakni shalat ‘ashar. Kemudian setelah bersalam lalu berdiri

bergegas-gegas, terus melangkahi leher orang-orang banyak untuk menuju ke salah satu bilik

isterinya. Orang-orang banyak yang takut karena melihat bergegas-gegasnya beliau itu.

Selanjutnya Nabi s.a.w. keluar lagi menemui sahabat-sahabatnya itu lalu mengetahui bahwa

mereka itu benar-benar terheran-heran karena bergegas-gegasnya tadi. Beliau s.a.w. lalu

bersabda:

“Saya ingat pada sepotong emas yang ada di tempatku, maka saya tidak senang kalau

benda itu mengganggu fikiranku – untuk menghadap Allah Ta’ala. Oleh sebab itu saya

menyuruh supaya benda tadi dibagi-bagikan.” (Riwayat Bukhari)

Dan disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari yang lain demikian: “Saya

meninggalkan di rumah sepotong emas dari hasil sedekah, maka saya tidak senang kalau

sampai menginapkannya.”

At-tibru, artinya ialah potongan-potongan emas atau perak. 89. Ketiga: Dari Jabir r.a., katanya: Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi s.a.w. pada

hari perang Uhud: “Bagaimanakah pendapat Tuan jikalau saya terbunuh, di manakah

tempatku?” Nabi s.a.w. bersabda:

“Dalam syurga.”

Orang tersebut lalu melemparkan beberapa buah kurma yang masih di tangannya

kemudian berperang sehingga ia dibunuh – mati syahid.” (Muttafaq ‘alaih)

  1. Keempat: Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi

s.a.w. lalu berkata: “Ya Rasulullah, sedekah manakah yang teragung pahalanya?” Beliau s.a.w.

bersabda:

“Yaitu jikalau engkau bersedekah, sedangkan engkau itu masih sihat dan sebenarnya

engkau kikir – merasa sayang mengeluarkan sedekah itu, karena takut menjadi fakir dan

engkau amat mengharap-harapkan untuk menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menundanunda

sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata: “Untuk si

Fulan itu, yang ini dan untuk si Fulan ini, yang itu, sedangkan orang yang engkau

maksudkan itu telah memiliki apa yang hendak kau berikan.” (Muttafaq ‘alaih)

Hulqum adalah jalan pernafasan sedang mari’ adalah jalan makan dan minuman.

  1. Kelima: Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. mengambil pedangnya pada

hari perang Uhud, kemudian bersabda: “Siapakah yang suka mengambil pedang ini

daripadaku?” Orang-orang sama mengacungkan tangannya masing-masing, yakni setiap

orang dari sahabat-sahabat itu berbuat demikian sambil berkata: “Saya, saya.” Beliau berkata

lagi: “Siapakah yang dapat mengambilnya dengan menunaikan haknya?” Orang-orang

semuanya berdiam diri. Selanjutnya Abu Dujanah – namanya sendiri Simak bin Kharsah –

berkata: “Saya dapat mengambil pedang itu dengan menunaikan haknya.” Pedang itu lalu

digunakan oleh Abu Dujanah untuk memenggal kepala-kepala kaum musyrikin.” (Riwayat

Muslim)

  1. Keenam: Dari Zubair bin ‘adiy, katanya: “Kita semua mendatangi Anas bin Malik

r.a., kemudian kita mengadukan padanya perihal apa yang kita temui dari perlakuan Hajjaj –

seorang panglima dari dinasti Bani Umayyah dan ia adalah seorang zalim, lalu Anas berkata:

“Bersabarlah engkau sekalian, sebab sesungguhnya saja tidaklah datang sesuatu zaman

melainkan apa yang sesudahnya itu tentu lebih buruk daripada zaman itu sendiri, demikian

itu sehingga engkau sekalian menemui Tuhanmu. Ucapan semacam ini pernah saya dengar

dari Nabimu sekalian s.a.w. (Riwayat Bukhari)

  1. Ketujuh: Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Bersegeralah engkau sekalian melakukan amalan-amalan -yang baik – sebelum

datangnya tujuh macam perkara. Apakah engkau sekalian menantikan – enggan melakukan

dulu, melainkan setelah tibanya kefakiran yang melalaikan, atau tibanya kekayaan yang

menyebabkan kecurangan, atau tibanya kesakitan yang merusakkan, atau tibanya usia tua

yang menyebabkan ucapan-ucapan yang tidak keruan lagi, atau tibanya kematian yang

mempercepatkan – lenyapnya segala hal, atau tibanya Dajjal, maka ia adalah seburuk-buruk

makhluk ghaib yang ditunggu, atau tibanya hari kiamat, maka hari kiamat itu adalah lebih

besar bencananya serta lebih pahit penanggunggannya.”

Diriwayatkan oleh ImamTermidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

  1. Kedelapan: Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda

pada hari perang Khaibar:

“Niscayalah bendera ini akan kuberikan kepada seseorang leiaki yang mencintai Allah

dan RasulNya, Allah akan membebaskan – beberapa benteng musuh – atas kedua tangannya.”

Umar r.a. berkata: “Saya tidak menginginkan keimarahan -kepemimpinan di medan

perang – melainkan pada hari itu belaka kemudian saya bersikap untuk menonjolkan diri

pada Nabi s.a.w. dengan harapan agar saya dipanggil untuk memegang bendera itu.

Tiba-tiba Rasulullah s.a.w. memanggil Ali bin Abu Thalib r.a., lalu memberikan

bendera tadi padanya dan beliau s.a.w. bersabda:

“Berjalanlah dan jangan menoleh-noleh lagi sehingga Allah akan membebaskan –

benteng-benteng musuh – atasmu.”

Ali berjalan beberapa langkah kemudian berhenti dan tidak menoleh, kemudian

berteriak:

“Ya Rasulullah, atas dasar apakah saya akan memerangi para manusia?” Rasulullah

s.a.w. menjawab:

“Perangilah mereka sehingga mereka suka menyaksikan bahwa tiada Tuhan

melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah pesuruh Allah. Apabila orang itu telah

berbuat demikian, maka tercegahlah mereka itu daripadamu, baik darah dan harta mereka,

melainkan dengan haknya, sedang hisab mereka itu adalah tergantung pada Allah.”

(Riwayat Muslim)

Fatasaawartu, dengan sin muhmalah (yakni sin tak bertitik dan bukan syin yang

bertitik tiga di atas), artinya: “Saya melompat ke muka untuk menampakkan diri.”

Keterangan:

Maksud dari Hadis di atas itu ialah bahwa yang diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w.

kepada Sayidina Ali r.a. dan seluruh pasukannya ialah memerangi manusia-manusia

musyrik yakni yang menyembah selain Allah atau yang tidak mempercayai adanya Allah

serta keesaanNya dan tidak pula mempercayai tentang diutusnya Nabi Muhammad s.a.w.

Tetapi apabila mereka suka mengikuti seruan agama Islam yang benar, samasekali tidak

boleh diganggu, baik keselamatan jtwa ataupun harta mereka.

Namun demikian, manakala hak atau ketentuan agama Islam menghendaki, boleh saja

seseorang itu dibunuh,seperti orang yang sengaja membunuh orang lain. Jadi sekalipun

sudah masuk Islam wajib pula dibunuh sebagai qishash atau balasan pembunuhannya.

Demikian pula seperti dipotong tangan karena mencuri yang sudah mencapai batas untuk

bolehnya dipotong ataupun diberi hukuman pukul (didera) serta dirajam, menurut

ketentuannya sendiri-sendiri, jika melakukan perzinaan dan lain-lain lagi. Inilah yang

dimaksudkan dengan sabda Nabi s.a.w.

“Kecuali dengan haknya.”

Mengenai hisab atau perhitungan amal perbuatan mereka adalah menjadi urusan

Allah Ta’ala sendiri. Perlu dimaklumi bahwa golongan Ahlulkitab yakni kaum yang beragama Nasrani atau Yahudi, tidak boleh secara langsung diperangi. Mereka diperbolehkan memilih salah satu di antara dua hal yakni membayar pajak. Ini adalah pilihan yang pertama. Jika mereka suka melaksanakan itu, merekapun wajib dilindungi keselamatan diri dan hartanya. Tetapi

jikalau enggan, maka pilihan kedua boleh dilaksanakan, yaitu boleh diperangi.


Leave a Reply